Selasa, 30 April 2013

METODE PENAFSIRAN AL-QUR’AN DENGAN ILMU PENGETAHUAN


PENDAHULUAN

A.                LATAR BELAKANG
Al-Qur’an adalah sebuah kitab suci yang mempunyai kesempurnaan isi, segala sesuatu dijelaskan di dalamnya dan tidak satu pun yang terlupakan. Al-Quran adalah kitab petunjuk dan pegangan keagamaan yang terjaga dan terpelihara keotentikannya.[1]
Kesempurnaaan Al-Qur’an tidaklah berarti memerinci segala aspek vertikal dan horizontal manusia secara menyeluruh dan absolut kesempurnaanya terletak pada dasar-dasar pokok dan isyarat-isyaratnya. Keabsolutannya hanyalah terletak pada semua teks arabnya yang memang benar-benar datang dari Allah SWT, atau dikenaldengan qathi’i al-wurud.
Akan tetapi, meskipun demikian tidaklah semua ayat Al-Qur’an mengandung arti jelas (qath’iy al-dalalah). Banyak diantaranya mengandung arti yang tidak jelas (zhanny al-dalalah), yang akibatnya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.[2]Menurun Harun Nasution, hal yang diakui sebagai wahyu dalam islam adalah teks arab Al-Qur’an yang diterima Nabi Muhammad dan jibril. Kalau sudah diubah susunan kata ataupun diganti kata atau sinonimnya, hal itu tidak lagi wahyu, tetapi sudah merupakan penafsiran dari ayat Al-Qur’an. Penafsiran bukanlah wahyu, tetapi adalah hasil ijtihad atau pemikiran manusia. Terjemahan merupakan salah satu penafsiran ayat yang sesuai dengan kecenderungan penerjemah yang bersangkutan. Kecenderungan sufi berlainan dengan kecenderungan teolog dan kecenderungan teolog berlainan pula dengan kecenderungan filosof dan kecenderungan ahli hukum berlainan dengan sufi dan begitulah seterusnya.[3]
Term qhat’i dan zhanny ini biasa digunakan dalam ilmu ushul al-fiqh. Term ini muncul ketika seorang mujtahid dihadapkan kepada masalah yang menyangkut kandungan kebenaran sumber (wurud dan tsubut) dan yang menyangkut kandungan makna (dalalah-nya). Pembedaan ini dilakukan dalam upaya merumuskan dan menentukan aspek apa saja di antara ajaran islam itu yang tidak dapat dilakukan ijtihad dan aspek apa saja yang masih dapat ata bhkan masih dilakukan ijtihad terhadapnya. Dengn demikian pembedaan itu sendiri bersifat ijtihadi.
Sesungguhnya teks atau nash ayat yang terkandung dalam Al-Qur’an tidaklah mencegah timbulnya perbedaan pendapat tentang penafsiran Al-Qur’an yang diambil dari ayat-ayat tertentu. Hal ini muncul karena arti yang dikandung teks ayat tidak selamanya bersifa qhat’i atau positif dan tegas. Ada ayat yang bersifat zhanny  atau negatif dan tidak tegas, yang membuka kemungkinan terhadap lebih dari satu arti.
Di samping itu, secara teoritis pemahaman dan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dapat pula ditinjau melalui sisi jelas atau tidak jelasnya ayat, yaitu: apakah ayat dalam bentuk zhahir, nash, mufassar, khafi niusykil, mujmal atau mutasyabih. Kondisi ayat seperti ini sangat dibutuhkan batasan bagi seorang mufassir untuk dapat mengetahuinya, mana ayat yang qath’i dan mana ayat yang zhanny, yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai sasaran penggunaan nalar dalam penafsirannya.
Di sisi lain ayat Al­-Qur’an juga menjelaskan suatu pengertian yang bersifat ‘ibarat an-nash, Isyarat al-nash dilalat al-nash, iqtidha al-nash atau pengertian yang manthuq dan mafhum. Karakteristik ayat seperti ini perlu diketahui, karena dapat menunjukkan pengertian dari berbagai jalur, sehingga fleksibilitas penafsiran ayat dapat dibuktikan. Hanya saja yang perlu diketahui dalam menafsirkan ayat secara relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuaan dan konstektual harus bersandar pada ruh al-tasyri’-nya. Pedoman ini diperlukan agar penafsiran tersebut tidak keluar dari prinsip-prinsip yang mendasar.

B.    RUMUSAN MASALAH
Pada makalah ini penulis dalam rumusan makalahnya mencoba untuk menjelaskan tentang metode penafsiran Al-Qur’an dengan ilmu pengetahuan.

PEMBAHASAN
1.     Pentingnya Penafsiran Al-Qur’an secara Ilmiah
bila diamati, dalam Al-Qur’an dapat ditemukan dua bentuk realitas, yaitu realitas yang dapat didekati dengan pengalaman empiris melalui eksperimen dan observasi dan realitas yang berada di luar jangkauan pengalaman inderawi.[4]
Realitas yang dapat didekati dengan pengalaman empiris memiliki akar teologis dengan sinyalemen Al-Qur’an tentang ayat-ayat kauniah dan eksistensi individu dalam masyarakat. Untuk menjabarkan sinyalemen tersebut dan memahami realitas ini, penalaran mempunyai posisi yang sangat strategis dan menentukan. Di pihak lain, ada realitas yang berada di luar pengalaman manusia yaitu bagian metafisik yang lebih memerlukan pendekatan iman. Untuk realitas ini, Al-Qur’an menggunakan ungkapan al-ghalib.[5]Muhammad Assad mendefinisikan realitas metafisik sebagai realitas yang berada di luar persepsi metafisik sebagai realitas yang berada di luar persepsi manusia dan tidak dapat dibuktikan melalui observasi ilmiah.[6]
Memahami ayat-ayat yang berhubungan dengan kauniah dan eksistensi manusia dalam masyarakat tidaklah cukup dengan memerhatikan tefsiran teksnya secara harfiah, tetapi haruslah melibatkan banyak disiplin ilmu, terutama ilmu kealaman dan ilmu-ilmu sosial. Di samping itu, seorang penafsir harus memerhatikan konteks ayatnya, yaitu situasi dan kondisi yang melingkupinya dan keadaan sosial kulturalnya. Menurut M. Quraish shihab, paling tidak haruslah diperhatikan pengetahuan bahasanya, konteks antara kata dan ayat dan sifat penemuan ilmiah.[7]
Disadari bahwa Al-Qur’an tidaklah di turunkan dalam rentangan waktu dan kondisi yang hampa kultural. Demikian pula, tafsiran-tafsiran yang diberikan oleh para mufassirin pada masanya terdahulu tidak terlepas dari konteks zamannya. Penafsiran mufassir sebelum abad ke-20 tidaklah memiliki konsepsi-konsepsi kebutuhan abad ke-20. Penafsiran yang sudah ada mungkin menyimpang atau bisa jadi telah menjadi usang.
Perbedaan-perbedaan pendapat pada masa lampau terikat atau terpengaruh oleh berbagai peristiwa sejarah. Kini, situasinya sudah berubah. Perbedaan pendapat yang berakar pada kasus-kasus masa lampau haruslah ditinggalkan, karena kita sekarang sudah berhadapan dengan masalah-masalah yang berbeda. Oleh karena itu, ajakan untuk kembali kepada Al-Qur’an secara eksplisit dan implisit menghendaki tafsiran-tafsiran baru yang logis dan realistis.
Penafsiran baru yang dimaksud merupakan perasaan adanya keperluan untuk melakukan upaya-upaya pembaruan dan penyesuaian dalam penafsiranAl-Qur’an dengan menggunakan pendekatan-pendekatan baru yang lebih baik. Usaha ini merupakan upaya memahami ayat-ayat Al-Qur’an dengan konteksnya, yaitu situasi dan permasalahan masa kini.
Dengan munculnya berbagai ilmu pengetahuan dan semakin meningkatnya ilmu pengetahuan tersebut, baik ilmu kealaman maupun ilmu sosial menuntut kita agar memahami dan menafsirkan Al-Qur’an tidak hanya harfiah saja, tetapi haruslah dengan cara pendekatan teoritis. Objek pengamatan yang sama bisa tampak berbeda, karna perbedaan cara penglihatan atau perbedaan pendekatan teori yang kita pakai. Hal ini bisa dimengerti sebab teori tersebut akan membentuk realitas yang diamati. Demikian halnya ketika kita memahami dan menafsirkan Al-Qur’an yang dianggap sebagai realitas, sebagai wujud ketentuan-ketentuan tuhan yang pasti dan jelas tertulis.
Indikasi diatas menunjukkan bahwa penafsiran akan berbeda apabila pendekatan dan teori yang digunakan berbeda. Hasil penafsiran menggunakan paradigma ilmiah tidaklah sama dengan hasil penafsiran secara harfiah. Untuk itu, penafsiran Al-Qur’an yang banyak melibatkan disiplin ilmu pengetahuan akan menghasilkan teori-teori baru dari realitas Al-Qur’an. Dengan realitas ini, objek pengamatan yang terdapat dalam masyarakat dapat diamati secara lebih konstektual dan menghasilkan penjelasan-penjelasan yang lebih bisa diterima, baik yang berhubungan dengan peristiwa sejarah masa lampau maupun keadaan sekarang.
Bertitik tolak dari realitas Al-Qur’an sebagai realitas yang dapat didekati melalui pengalaman empiris sejalan dengan sinyalemen Al-Qur’an tentang ayat-ayat kauniah dan eksistensi manusia dalam masyarakat,maka sesusungguhnya tepat apabila ayat-ayat Al-Qur’an ditafsirkan secara ilmiah dan memadukannya secara relevansif dengan perkembangan ilmu pengetahuan melalui pendekatan analitis interdisipliner dan kontekstual.
Penafsiran terhadap Al-Qur’an tidak akan pernah berakhir. Dari masa ke masa akan mencul tafsiran baru sesuai dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan. Hal ini relevan dengan karakteristik Al-Qur’an itu sendiri yang mengandung berita masa silam dan keadaan masa depan. Dengan melakukan penelitian dan pengamatan terhadap isyarat-isyarat Al-Qur’an akan membuka tabir rahasia-rahasia yang belum tersentuh oleh generasi sebelumnya. Hakikat ayat sebagai simbol wahyu yang tampak dan tersurat tidak dapat dipisahkan dengan sesuatu yang tersirat. Oleh sebab itu, Al-Qur’an  sendiri memperkenalkan konsep tafsir dan ta’wil.
Para ulama berbeda pendapat tentang tafsir dan ta’wil. Bagi ulama mutaqaddimin, pengertian ta’wil sama dengan pengertian tafsir. Pendapat seperti ini dikemukakan oleh Abu Ubaidah.[8] Mujahid dan Ibnu jarir al-Thabari jaga menyamakan maksud tafsir dengan ta’wil.
Pendapat yang telah diuraikan di atas ditolak oleh ulama lain yang mempertegas bahwa antara ta’wil dan tafsir terdapat perbedaan yang jelas. Pendapat yang terakhir ini lebih populer dikalangan ulama mutaakhirin. Sebut saja di antaranya al-Raghib al-Ashfahani. Menurutnya, tafsir mempunyai pengertian lebih umum dan lebih banyak dipergunakan untuk memahafi lafadz-lafadz dan kosa kata dalam kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah dan kitab-kitab lainnya. Sedangkan ta’wil lebih banyak dipergunakan untuk mengungkap makna-makna dan kalimat-kalimat kitab-kitab yang diturunkan Allah saja.[9]
Al-Maturidy, berkaitan dengan tafsir mengatakan bahwa tafsir berarti memastikan bahwa yang dikendaki Allah adalah demikian, sedangkan ta’wil berarti mentarjihkan satu diantara makna-makna yang memungkinkan oleh lafadz tanpa memastikan.[10]Pengertian ini hampir senada dengan isi komentar as-shabuni  setelah menelaah berbagai uraian yang diberikan as-Suyuti dalam kitabnya al-itqan fi ‘Ulumil Al-Qur’an. As-Shabuni menguti[p pengertian yang simpel dan mendekati kebenaran bahwa “tafsir adalah penjelasan makna Al-Qur’an yang dhohir (nyata) sedangkan ta’wil adalah penjelasan para ulama dari ayat yang maknanya tersirat, serta rahasia-rahasia ketuhanan yang begitu halus, yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an. Pendapat ini jika dicermati bersumber dari pendapat al-Lusi yang menyatakan: “sungguh telah sering didefisinikan oleh para mufasir dengan tidak mendapat bantahan bahwa ta’wil mempunyai beberapa pengertian yang mendalam berupa pengetahuan ilahi yang bersumber dari alam gaib untuk qalbu para ilmuan. Sedang tafsir tidak demikian.[11]
Meminjam pendapat al-Bajaly, tafsir banyak berhubungan dengan riwayat, sedang ta’wil banyak berhubungan dengan dirayat.[12] Senada dengan ini, Abu Talibal Tsa’laby berpendapat, tafsir adalah menerangkan makna lafadz, baik makna hakikat maupun majaz, seperti menafsirkan batin lafadz. Dengan demikian tafsir menerangkan petunjuk yang dikehendaki, sedang ta’wil menerangkan hakikat yang dikehendaki.[13]
Berdasarkan berbagai uraian di muka dapat di garis bawahi bahwa tafsir adalah pengertian lahiriah ayat yang pengertiannya secara tegas menyatakan maksud yang dikehendaki Allah. Oleh sebab itu, tafsir kebanyakan diterapkan pada ayat-ayat muhkamnat (ayat-ayat yangjelas makna-maknanya) dan berhubungan dengan riwayat yang diterangkan dalam Al-Qur’an dan Al-hadist. Sementara itu,ta’wil ialah pengertian yang tersirat yang cara pengungkapannya melalui proses istimbat(perenungan dan pemikiran) dari ayat-ayat Al-Qur’an. Untuk itu,ta’wil banyak berhubungan dengan ayat-ayat mutasyabihat (ayat-ayat yang kurang jalas maksudnya) dan berhubungan dengan dirayat, yang kebanyakan di istimbatkan oleh para ulama.
Pembahasan ta’wil biasanya muncul bila pernyataan nash tidak sejalan atau bertentangan dengan nash yang lain, nash tidak sejalan dengan logika dan atau kenyataan yang berkembang di dalam masyarakat. Jika perkembangan kondisi masyarakat ini dipandang sebagai acuan konsep ta’wil, maka pembahasannya semakin menarik dan urgen, sebab semakin pesat perkembangan masyarakat makin banyak pula pernyataan nash yang dikonsepsikan ulama terdahulu tidak lagi simetris dengan beberapa kenyataan yang berkembang dalam masyarakat. Sebagai konsekuensinya konsep ta’wil harus diakui keberadaannya, hanya saja persoalannya kemudian ayat-ayat mana saja yang bisa dita’wi, apa syarat-syarat ta’wil, siapa saja yang bisa melakukan ta’wil, apa saja yang bisa dijadikan qarinah di dalam memalingkan makna dzahir ke makna yang lain dan apa bedanya kajian ta’wil dengan kajian, lainnya, seperti kajian dzahir dan mutasyabih, ‘am dan khas, mutlaq dan muqayyad.
Al-Qur’an memberikan kemungkinan arti yang tidak terbatas,ayat-ayatnya selalu terbuka untuk menurima interpretasi baru atau pendek kata, penafsirannya tidak pernah pasti. Oleh sebab itu, sebagaimana dikatakan M. Quraish shihab, kebutuhan akan penafsiran Al-Qur’an secara ilmiah terasa sanyat mendesak. Hal ini mengingat sifat redaksi ayat Al-Qur’an yang beragam, yakni ada yang jelas dan rinci dan ada pula yang samar dan global. Jangankan yang samar, yang jelas sekalipun masih membutuhkan penafsiran. Hanya dengan mendengarkan ayat-ayatnya yang dibacakan, atau bahkan membacanya empat atau lima kali saja, amatlah mustahil diperoleh pemahaman yang sepenuhnya atas kitab suci itu tujuan itu pun bahkan tidak tercapai kalau kita hanya mengandalkan pemahaman seorang atau satu generasi saja.[14]
Dengan memerhatikan indikasi kebutuhan akan penafsiran Al-Qur’an di atas, maka usaha ke arah penafsiran Al-Quran secara ilmiah sangatlah urgen wujudnya. Penafsiran secara ilmiah / saintis (tafsir bi al-‘ilmi) adalah sebuah metode penafsiran Al-Qur’an yang menjelaskan isi ayat-ayat Al-Qur’an berdasarkan data-data sains. Padanannya, seperti metode penafsiran tekstual yang mendasarkan penafsiran Al-Qur’an atas hadist dan metode penafsiran rasional yang mendasarkan penafsiran tersebut atas prolog-prolog rasional.[15] Dengan kata lain, memanfaatkan ilmu pengetahuan manusia dengan tujuan untuk menguatkan kandungan ayat-ayat Al-Qur’an adalah salah satu contoh dari usaha penerapan metode tafsir saintis.

2.     Penerapan Tafsir secara Ilmiah
Untuk memperkuat penjelasan tentang model penafsiran secara ilmiah, maka penulis merasa perlu untuk menghadirkan contoh penerapan model penafsiran ini. Berkaitan dengan hal ini, kita dapat memerhatikan tafsiran ayat Al-Qur’an yang berbunyi,
والسماء بنيناهابايدوانالموسعون {47}
“Sesungguhnya Kami benar-benar meluaskannya.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 47)
Allamah Thabathabai menafsirkan ayat tersebut dengan ungkapan, “Dan ada kemungkinan bahwa kata ‘musi’un diambil dari ungkapan ‘awsa’a an-nafaqah’, yaitu memperbanyak nafkah. Atas dasar ini, maksud dari ayat tersebut adalah perluasan dan penambahan ciptaan langit, sebagaimana hal itu menjadi kecenderungan dalam pembahasan-pembahasan saintis pada masa kini.”[16]
      Kita juga bisa mencermati penafsiran ayat,
والشمس تجرى لمستقرلها ذلك تقديرالعزيزالعليم  {38}
“Dan matahari bergerak [menuju] ke tempat berdiamnya.” (QS. Yasin [36]: 38). Pada masa-masa sebelumnya, para mufassir menafsirkan ayat ini dengan gerakan lahirian matahari yang berjalan sehari-hari atau per musim. Akan tetapi, pada masa kini, berdasarkan penemuan-penemuan ilmiah dan sains baru, para ahli tafsir menafsirkan ayat tersebut dengan gerakan matahari menuju suatu titik tertentu yang di situ terdapat planet vega. Semua penafsiran itu masih disertai dengan kehati-hatian dan bersifat moderatif. Akan tetapi, di beberapa kalangan mufassirin kita melihat keteledoran dan keberlebihan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-qur’an dengan rangka mendukung metode penafsiran ilmiah.
      Pada bagian lain, kita dapat mencermati pula penafsiran ayat,

وترالجبال تحسبهاجامدةوهى تمرمرالسحاب صنع الله الذى اتقن كل شئ انه خبيربماتفعلون{88}

“Engkau melihat bahwa gunung-gunung itu diam [tak bergerak], sedangkan ia berjalan sebagaimana awan berjalan.” (QS-An-Naml [27]: 88). Sebagian ahli tafsir menafsirkan ayat tersebut dengan bergeraknya gunung-gunung pada hari kiamat. Akan tetapi, sebagian yang lain mengklaim bahwa ayat Ini adalah salah satu mukjizat ilmiah Al-Qur’an. Mereka meyakini bahwa ayat ini membuktikan bahwa bumi bergerak.
      Kata ‘thair’ dalam surah al-Fil ditafsirkan dengan nyamuk atau lalat yang membawa virus-virus penyakit. Kata ‘dabbah’ dalam ayat,

واذاوقع القول عليهم اخرجنالهم دبة من الارض تكلمهم ان الناس كا نواباياتنالايوقنون {82}

“Ketika perintah azab untuk mereka telah sampai, Kami mengeluarkan untuk mereka seekor binatang ternak dari bumi.” (QS. An-Naml [27]: 82) ditafsirkan dengan bulan-bulan buatan. Kata ‘ghitsa’an an ahwa’ dalam surah al-A’la [87], ayat 5 ditafsirkan dengan batu karang. Kata ‘rawasi’ dalam surah ar-Ra’d [13], ayat 3 ditafsirkan dengan bumi-bumi yang gersang. Kata ‘nafs wahidah’ dalam surah al-‘A’raf [7], ayat 189 ditafsirkan dengan proton.[17]

KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah tersebut diatas, penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
 Penafsiran yang memasukkan unsur-unsur lokal sah-sah saja. Hal ini merujuk pada pendapat para ahli yang memperbolehkannya. Seperti kita ketahui, kandungan Al-Qur’an yang mengandung segi ketuhanan, hukum atau syari’at dan akhlak dapat dibuktikan dimensi ke-universalannya. Sifat kandungan Al-Qur’an yang universal ini berimplikasi bahwa tafsir atau penafsiran Al-Qur’an tidak akan menutup diri dari kepentingan lokal seperti perkembangan ilmu, filsafat, desakan-desakan pembaruan atu perkembangan moderenisasi di dunia islam atau desakan pembangunan dari suatu negara dengan berbagai sisinya.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Syafi’e Ma’arif, 1989, “Posisi Sentral Al-Qur’an dalam Studi Islam”, dalam Taufik Abdullah dan M. Rusli Karim (Ed.), 1989, Metodologi Penelitian Agama, Yogyakarta PT. Wacana Yogya.
Muhammad assad, 1980, The Massage of the Qur’an, Gibraltar: Daar al-Maktab.
Quraish shihab, 1992, “Membumikan Al-Qur’an”, Bandung Mizan.
Ali Hasan al-Aridh, Sejarah dan Metodologi Tafsir, Terj. Ahmah Akram, Jakarta, Rajawali.
Muhammad Ali as-Shabuni, Pengantar Studim al-Qur’an, Terj. M Chudori Umar dan Moh. Matsna, Bandung, Al-Ma’arif, 1984.
Imam Badru al-Din Muhammad Ibn Abdullah az-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an, Juz 2, t,k, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t.
Hasbi ash-Shidieqi, sejarah dan pengantar Ilmu Tafsir al-Qur’an, Jakarta, Bulan Bintang, 1974.
Sayid Musa Husaini, “Metode Penafsiran Sainitis di Dalam Buku-Buku Tafsir Modern “ dalam situs Qur’n al-Shia Online, diakses 19 April 2013. http://qur’an.al-shia.com/id/metode/01.htm


[1]QS. Al-Baqarah/2: 185, QS. Al-An’am/6 38, QS. Al-Hijr/ 15:9.
[2]Harun Nasution, 1996, Akal dan Wahyu Dalam Islam, jakarta, UI-Press, Hal. 37.
[3]Ibid, Hal. 37.
[4]Ahmad Syafi’e Ma’arif, 1989, “Posisi Sentral Al-Qur’an dalam Studi Islam”, dalam Taufik Abdullah dan M. Rusli Karim (Ed.), 1989, Metodologi Penelitian Agama, Yogyakarta PT. Wacana Yogya, Hal. 129.
[5]Ibid.
[6]Muhammad assad, 1980, The Massage of the Qur’an, Gibraltar: Daar al-Maktab, hal. 4.
[7]Quraish shihab, 1992, “Membumikan Al-Qur’an”, Bandung Mizan, hal. 105.
[8]Ali Hasan al-Aridh, Sejarah dan Metodologi Tafsir, Terj. Ahmah Akram, Jakarta, Rajawali, 1992, hlm. 3.
[9]Ibid, hlm. 3.
[10]Ibid.
[11]Muhammad Ali as-Shabuni, Pengantar Studim al-Qur’an, Terj. M Chudori Umar dan Moh. Matsna, Bandung, Al-Ma’arif, 1984, hlm. 203.
[12] Imam Badru al-Din Muhammad Ibn Abdullah az-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an, Juz 2, t,k, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t, hlm. 150.
[13]Hasbi ash-Shidieqi, sejarah dan pengantar Ilmu Tafsir al-Qur’an, Jakarta, Bulan Bintang, 1974, hlm. 178.
[14]Lihat Quraish shihab, “Membumikan.....”, hal. 16.
[15]Sayid Musa Husaini, “Metode Penafsiran Sainitis di Dalam Buku-Buku Tafsir Modern “ dalam situs Qur’n al-Shia Online, diakses 19 April 2013. http://qur’an.al-shia.com/id/metode/01.htm
[16]Ibid.
[17]Ibid.

Sabtu, 27 April 2013

IMAN DAN NILAINYA DALAM KEHIDUPAN


PENDAHULUAN
Tak diragukan lagi bahwa siapapun ingin hidup bahagia. Masing-masing dalam hidup ini mendambakan ketenangan kedamaian kerukunan dan kesejahteraan. Namun di manakah sebenarnya dapat kita peroleh hal itu semua?
Sesungguhnya menurut ajaran Islam hanya iman yg disertai dgn amal shaleh yg dapat menghantarkan kita baik sebagai individu maupun masyarakat ke arah itu.
barangsiapa yg mengerjakan amal shaleh baik laki-laki-laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yg baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dgn pahala yg lbh baik dari apa yg telah mereka kerjakan.
Dengan iman umat Islam generasi pendahulu mencapai kejayaan berhasil merubah keadaan duni dari kegelapan menjadi terang benderang. Dengan iman masyarakat mereka menjadi masyarakat adil dan makmur. Para umara’ melaksanakan perintah Allah para ulama beramar ma’ruf dan nahi mungkar dan rakyat saling tolong-menolong atas kebajikan dan kebaikan. Kalimatul Haq mereka junjung tinggi tiada yg mengikat antar mereka selain tali persaudaraan iman.
Namun setelah redup cahaya iman di hati kita lenyaplah nilai-nilai kebaikan diantara kita. Masyarakat kita pun menjadi masyarakat yg penuh dgn kebohongan kesombongan kekerasan individualisme keserakahan kerusakan moral dan kemungkaran.
“Yang demikian itu adl krn sesungguhnya Allah sekali-kali tidak merubah sesuatu ni’mat yg telah dianugerahkan-Nya kepada sesuatu kaum sehingga kaum itu merubah apa yg ada pada diri mereka sendiri?”
Maka apabila kita ingin mencapai apa yg telah dicapai para salaf apabila kita ingin mewujudkan apa yg telah dijanjikan oleh Allah SWT kepada para hambaNya yg beriman maka hendaklah kita memperbaharui iman dan melaksanakan apa yg menjadi konsekwensinya.
1. PENGERTIAN IMAN
Iman secara etimologis berasal dari kata aamana - yu’minu berarti tasdiq yaitu membenarkan mempercayai. Dan menurut istilah Iman ialah membenarkan dengan hati diucapkan dengan lisan dan dibuktikan dengan amal perbuatan.
Imam Ahmad bin Hanbal mendefinisikannya dengan “Qaulun wa amalun wa niyyatun wa tamassukun bis Sunnah.” Yakni Ucapan diiringi dengan ketulusan niat dan dilandasi dengan berpegang teguh kepada Sunnah .
Sahl bin Abdullah At-Tustari ketika ditanya tentang apakah sebenarnya iman itu beliau menjawab demikian “Qaulun wa amalun wa niyyatun wa sunnatun.” Artinya Ucapan yang disertai dengan perbuatan diiringi dengan ketulusan niat dan dilandasi dengan Sunnah. Kata beliau selanjutnya “Sebab iman itu apabila hanya ucapan tanpa disertai perbuatan adalah kufur apabila hanya ucapan dan perbuatan tanpa diiringi ketulusan niat adalah nifaq sedang apabila hanya ucapan perbuatan dan ketulusan niat tanpa dilandasi dengan sunnah adalah bid’ah.
Dengan demikian iman itu bukan sekedar pengertian dan keyakinan dalam hati bukan sekedar ikrar dengan lisan dan bukan sekedar amal perbuatan saja tapi hati dan jiwa kosong. Imam Hasan Basri mengatakan “Iman itu bukanlah sekedar angan-angan dan bukan pula sekedar basa-basi dengan ucapan akan tetapi sesuatu keyakinan yang terpatri dalam hati dan dibuktikan dgn amal perbuatan.
2. POSISI DAN KEDUDUKAN IMAN DALAM ISLAM
Iman dalam Islam menempati posisi amat penting dan strategis sekali. Karena iman adalah asas dan dasar bagi seluruh amal perbuatan manusia. Tanpa iman tidaklah sah dan diterima amal perbuatannya. Firman Allah SWT dalam Qur’an Surat An-Nisa’ 124 yg artinya “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal shaleh baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.”
Juga dalam Qur’an Surah Al-Isra’ 19 yg artinya “Dan barangsiapa yg menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mu’min maka mereka itu adalah orang-orang yg usahanya dibalasi dengan baik.”
Disebutkan dalam hadits dari Al-Bara’ ibn ‘Azib Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ada seorang kafir datang dengan bertopeng sambil membawa sepotong besi kemudian memohon kepada Rasulullah SAW agar diperkenankan pergi bersama kaum Muslimin untuk ikut berperang. Maka beliau bersabda kepadanya “Masuklah Islam kemudian pergilah berperang!” Lalu ia pun masuk Islam dan ikut pergi berperang sehingga terbunuh. Nabi SAW bersabda “Dia beramal sedikit tetapi dibalas dengan pahala yang banyak.” .
Disebutkannya iman dalam Al-Qur’an lebih dari 840 kali tiada lain menunjukkan posisi dan kedudukannya dalam Islam menurut Allah SWT.
3. KORELASI ANTARA IMAN DAN ISLAM
Iman dan Islam adalah dua sejoli yang tidak boleh dipisahkan. Kedua-duanya ibarat dua sisi uang logam. Tidak ada Iman tanpa Islam dan tidak ada Islam tanpa Iman. Tetapi dengan demikian bukan berarti Islam itu adalah Iman dan Iman adalah Islam.
Iman apabila disebutkan bersama-sama dengan Islam maka menunjukkan kepada hal-hal batiniah seperti Iman kepada Allah SWT iman kepada Malaikat iman kepada hari akhir dan seterusnya. Dan Islam apabila disebutkan bersama-sama dengan Iman maka menunjukkan kepada hal-hal lahiriah seperti Syahadat shalat puasa dan seterusnya. Dasarnya Al-Hujurat 14; Hadits Jibril riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

KESIMPULAN
Iman apabila disebutkan tersendiri tanpa dgn Islam maka mencakup pengertian Islam dan tidak terlepas darinya, karena iman menurut definisinya adalah Keyakinan ucapan dan perbuatan. Demikian pula Islam apabila disebutkan tersendiri tanpa dgn Iman maka mencakup pengertian Iman dan tidak boleh dipisahkan darinya. Karena Islam pada hakekatnya yaitu Berserah diri lahir dan batin kepada Allah SWT dgn mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Dasarnya Al-Anfal 2 - 3 Al-Mu’minun 1 - 9 dan Al-Imran 19 85. 

Jumat, 05 April 2013

ISLAM BUKAN AGAMA KEKERASAN


Lemah-lembut dalam tutur kata, lemah-lembut dalam canda, serta lemah-lembut dalam tingkah-laku ternyata merupakan salah satu keteladanan yang paling menonjol dalam diri Rasulullah Saw. Dan saat ini, dalam keseharian kita, baik dalam lingkup kehidupan sosial yang paling kecil hingga yang paling besar; betapa kita menghajatkan keteladanan ini demi terus menjaga keseimbangan sosial yang kita miliki.
Kelemah lembutan bukan indikasi ketidakberdayaan, tetapi merupakan tanda kemampuan untuk mengendalikan diri. Sebaliknya, kekasaran bukan tanda kekuasaan, namun tanda kerapuhan emosional dan kelemahan kepribadian.
Ada beberapa hikmah yang bisa kita peroleh dari perangai lemah-lembut, seperti telah dicontohkan oleh Nabi Saw. Yaitu di antaranya.
1.      Kelemah lembutan bisa membuat kita menjadi pribadi yang indah.
2.      Kelemah lembutan bisa membentuk orang-orang dan lingkungan di sekitar kita.
3.      Kelemah lembutan adalah pelindung hati dari noda dan penyakit kalbu.

Nabi Saw. bersabda:
"إن الله يعطي على الرفق ما لا يعطي على العنف, وما لا يعطي على ما سواه".
“Sesungguhnya Allah memberi (keutamaan) kepada kelemahlembutan, yang tidak diberikanNya kepada kekerasan, dan tidak juga diberikanNya kepada (sifat-sifat) yang lain.” (HR. Muslim dari ‘Aisyah ra.)

Di dalam berdakwah, sikap lemah lembut sangatlah dibutuhkan. Dakwah akan tepat sasaran jika dilakukan dengan lemah lembut, tidak dengan paksaan bahkan kekerasan. Rasulullah Saw sebagai sauri tauladan bagi kita telah mencontohkan-nya dengan perilaku lemah lembutnya ketika suatu hari Rasulullah Saw beserta para sahabat berada di masjid, tiba-tiba datang suku badui mengencingi salah satu bagian masjid. Apa yang terjadi kemudian? Rasulullah sama sekali tidak marah terhadap orang tersebut. Berbeda dengan para sahabat yang langsung marah, bahkan sebagian ada yang ingin menarik dan menghajarnya.
Dakwah yang diterapkan oleh Rasulullah sangatlah indah. Beliau tidak pernah memaksa orang lain (non-muslim) untuk masuk ke dalam agama Islam. Beliau justru berlaku kasih sayang serta lemah lembut terhadap mereka. Dakwah yang diterapkan oleh Rasulullah Saw sangatlah efektif, berbeda dengan dakwah masa kini yang justru jauh dari sikap lemah lembut yang dicontohkan oleh Nabi Saw.

TOLERANSI
Toleransi mengarah kepada sikap terbuka dan mau mengakui adanya berbagai macam perbedaan, baik dari sisi suku bangsa, warna kulit, bahasa, adat-istiadat, budaya, bahasa, serta agama. Ini semua merupakan fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Tuhan.
Toleransi dalam beragama bukan berarti kita hari ini boleh bebas menganut agama tertentu dan esok hari kita menganut agama yang lain atau dengan bebasnya mengikuti ibadah dan ritualitas semua agama tanpa adanya peraturan yang mengikat. Akan tetapi, toleransi beragama harus dipahami sebagai bentuk pengakuan kita akan adanya agama-agama lain selain agama kita dengan segala bentuk system, dan tata cara peribadatannya dan memberikan kebebasan untuk menjalankan keyakinan agama masing-masing.
Konsep toleransi yang ditawarkan Islam sangatlah rasional dan praktis serta tidak berbelit-belit. Namun, dalam hubungannya dengan keyakinan (akidah) dan ibadah, umat Islamtidak mengenal kata kompromi. Ini berarti keyakinan umat Islam kepada Allah tidak sama dengan keyakinan para penganut agama lain terhadap tuhan-tuhan mereka. Demikian juga dengan tata cara ibadahnya. Bahkan Islam melarang penganutnya mencela tuhan-tuhan dalam agama manapun. Maka kata tasamuh atau toleransi dalam Islam bukanlah “barang baru”, tetapi sudah diaplikasikan dalam kehidupan sejak agama Islam itu lahir.
Kata makna Islam sendiri mengandung makna antidote dari kekejaman, disharmonisasi dan intoleransi. Salah satu artinya adalah damai, penyerahan diri dan ketataatan, dan juga berarti menciptakan kerukunan dan perdamaian. Salah satu makna lainnya adalah menghindari orang yang menyakiti, arti lainnya adalah hidup bersama secara harmonis. Tujuan dari penjelasan tentang kata Islam yang diberikan oleh Allah taala pada agama Islam ini adalah karena seluruh ajaran-ajaran dan hukum-hukum yang dibawa oleh Rasulullah saw penuh dengan cinta, Toleransi, kesabaran, dan kebebasan hati nurani dan berbicara dan hak untuk mengungkapkan pendapat.

JIHAD ISLAM
Aksi jahat yang dilakukan oleh sebagaian umat Islam menambah corengan hitam kepada pada agama Islam sebagai “agama teroris”,  mereka melaksanakan apa yang diperintahkan dalam Al-Qur’an yaitu untuk memerangi segala kekufuran dan kesyirikan di muka bumi ini. Akan tetapi jikan apa yang didapat dari hasil berjihad memerangi kekufuran dan kemusyrikan agama Islam di cap sebagan agama teroris hal itu perlu dikaji kembali sampai dimanakah umat islam memaknai jihat di jalan Allah.
Islam menegaskan, jihad selain merupakan salah satu inti ajaran Islam, juga tidak bisa disimplifikasi sebagai sinonim kata qital dan harb (perang). Sementara perang selalu merujuk kepada pertahanan diri dan perlawanan yang bersifat tindakan bersifat fisik, jihad memiliki makna yang kaya nuansa. Demikian pula, sementara qital sebagai tema keagamaan baru muncul diperiode Medinah, jihad telah menjadi dasar teologis sejak periode Mekkah.
Dari tiga puluh enam ayat al-Quran yang mengandung (sekitar) tiga puluh sembilan kata j-h-d dengan segala derivasinya, tidak lebih sepuluh ayat yang terkait dengan perang. Selebihnya kata tersebut merujuk kepada segala aktivitas lahir dan batin, serta upaya intens dalam rangka menghadirkan kehendak Allah di muka bumi ini, yang pada dasarnya merupakan pengembangan nilai-nilai moralitas luhur, mulai penegakan keadilan hingga kedamaian dan kesejahteraan umat manusia dalam kehidupan ini. Pemaknaan ini didukung sepenuhnya oleh Hadits Rasulullah semisal dalam Musnad Imam Ahmad yang menegaskan bahwa mujahid adalah orang yang bersungguh-sungguh melawan subyektivitas kedirian demi untuk menaati ajaran Allah.
Makna jihad menjadikan ajaran ini sebagai kekuatan simbol bagi ketekunan, kerja keras dan keberhasilan dalam sejarah Islam. Jihad merupakan ajaran yang dapat mengantarkan umat Islam sebagai khalifah Allah yang mengisi kehidupan dengan peradaban agung dalam berbagai aspeknya. Peradaban Islam dari saat ke saat adalah konkretisasi darijihad. Dari jihad semacam itu, umat Islam menggapai puncak prestasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan –baik aqli maupun naqli –, sekaligus.
Pada dasarnya semua orang melakukan jihad adalah bertujuan untuk menuju jalan yang diridloi Allah SAW, namun kadang ada sesuatu yang dilupakan yaitu sesuatu yang baik menurut kita belum tentu baik murut Allah dan bagi sesame umat-Nya. Memaknai Al-Qur’an hanya dari segi tekstualitasnya dapat kadang tidak cocok ketika diterapkan dalam kehidupan politik, sosial budaya bahkan agama. Maka dari itu dalam memaknai kitabullah harus dikaji dari sisi tekstulalitas, karena dengan hal tersebut akan dapat diketahui situasi dan kondisi dimana akan diterapkan atau ditetapkan hokum sesuai dengan kultur atau budaya yang dimiliki suatu daerah.
Jihad dengan mengangkat senjata pada era globalisasi ini dipandang kurang relevan dengan kondisi saat ini, karana masyarakat dunia pada era sekarang lebih beradab dibanding pada jaman jahiliyah (kebodohan). Jihad yang lebih utama dilakukan adalah jihad memerangi hawa nafsu, sebab hawa hafsu syetan lah yang menjadi penyebab terganggunya stabilitas baik nasional maupaun internasional. Pereprangan baik antar Negara, suku bangsa, atau antar agama adalah timbul dari pribadi masing-masing yang meluas menjadi pertikaian meng-global.

Rabu, 03 April 2013

ASBABUN NUZUL


Mata Kuliah Ke Al Qur’anan 
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Ayat-ayat Al Qur’an yang Allah turunkan juga memerlukan sebab-sebab turunya. Orang yang hendak memahami kesusastraan Arab harus mengetahui sebab-sebab yang mendorong penyair untuk mengubah syairnya dan suasana ketika syair itu di ucapkan. Mengetahui suasana dan keadaan itu, menolong kita untuk memahami dam merasakan saripati dari syair-syair itu. Demikian pula halnya dengan ayat-ayat dan surat-surat yang menghendaki sebab nuzulnya. Dia merupakan pembantu kita yang sangat baik dalam menetapkan takwil yang lebih tepat dan tafsir yang lebih benar bagi ayat-ayat itu.[1]
      Walaupun kita telah mengetahui sebab nuzulnya ayat, namun kita masih juga memerlukan sesuatu yang lain, karena sebab-sebab yang di terangkan oleh ahli sejarah kadang-kadang tidak benar. Di dalam menghadapi azbab an-nuzul dari segi ke agamaan harus kita menggalinya dari segi kenyataan sendiri oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui sebab nuzulnya ayat. Para ulama’ tidak memperbolehkan kita menafsirkan Al Qur’an apabila kita tidak mengetahui sebab-sebab nuzulnya ayat.[2]
         Diantara sekian banyak manfaat,bahwa dengan mengetahui asbab nuzul Quran kita akan mantap memberi makna dan menghilangkan kesulitan atau keraguan menafsirkannya.
Segolongan ulama salaf mengalami kesulitan dalam memberikan makna ayat-ayat Al-Quran. Setelah mereka mengetahui sebab-sebab turunnya, maka segala kesulitan hilang

1.2  Rumusan Masalah
Melihat dari latar belakang yang di paparkan di atas, diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian Asbabun nuzul ?
2.      Bagaimana cara mengetahui Asbabun Nuzul ?
3.      Apa manfaat mengetahui Asbabun Nuzul ?

PEMBAHASAN
1.1              Pengertian asbabun nuzul
A.    Pengertian Kebahasaan Asbab Al Nuzul
Dilihat dari segi bahasa, kata Nuzul  berarti turunnya sesuatu dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah, seperti kalimat “ Nazala fulanu minal jibali  ( seseorang turun dari ayas gunung”).
Bentuk tansirifnya yaitu” nazala  berarti menggerakkan sesuatu dari tempat yang lebih tinggi ke tempat yang lebih rendah, seperti kalimat “Anzala minas samai” ( Allah menurunkan air dari langit )
Disamping itu, kata nuzul juga terkadang digunakan untuk maksud diam disuatu tempat atau daerah tertentu, seperti kalimat “ Nazalal amiru bil madinati anzala” ( penguasa itu berada atau bertempat tinggal di suatu kota).seperti yang digunakan Al-Quran dalam Surah Al-Mu’minun ayat ke 29 yang berbunyi :
@è%ur Éb>§ÓÍ_ø9ÌRr& Zwu\ãB%Z.u$t7B |MRr&urçŽöyz tû,Î!Í\ßJø9$# ÇËÒÈ  
Artinya : dan berdoalah Ya Tuhanku, tempatkanlah aku pada tempat yang diberkati, dan Engkau adalah Sebaik-baik yang memberi tempat".( Al-Mu’minun: 29)[3]

Penggunaan kata al inzal atau tanzil untuk mengungkapkan turun dan diturunkannya aya-ayat A-Qur’an, menurut Abdul Al-Maani dan Ahmad Al-Ghundur, karena Al-Quran itu diturunkan dari yang Maha Tinggi, dan selain Allah adalah rendah, dan menurutnya pula, bisa juga dilatarbelakangi oleh proses turunya wahyu yang dibawa oleh malaikat Jibril dari arah langit yang tinggi [4]
Inilah makna kata nuzul dan inzal, serta latar belakang peletakan kata-kata tersebut pada proses trunnya wahyu dari Allah SWT.,kepada umat manusia melalui rasul-Nya Muhammad SAW.

B.     Pengertian Istilah Asbab Al-Nuzul

Menurut Al-Zarqani dalam kitabnya Manahil Al-Irfan fi Ulum Al-Quran,yang dimaksud dengan asbab nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi mengiringi ayat-ayat itu diturunkan untuk membicarakan peristiwa tersebut,atau menjelaskan ketentuan hukumnya. Sementara menurut Manna Al-Qahtan asbab nuzul adalah sebagai peristiwa yang menyebabkan ayat-ayat Al-Quran itu diturunkan waktu kejadian peristiwa tersebut,baik berupa pertanyaan maupun kasusu-kasus tertentu [5]
Berdasarkan dua definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa asbab nuzul ayat adalah berbagai peristiwa baik berupa pertnyaan maupun kasus-kasus tertentu yang menyebabkan ayat-ayat Al-quran itu diturunkan saat terjadinya peristiwa tersebut,untuk menjelaskan ketentuan hukumnya.
Pertanyan-pertanyaan yang dimaksud tersebut di atas, ada kalanya pertanyaan dari orang mukmin,dan ada kalanya dari orang-orang yang mengingkari ajaran yang dibawa Muhammad sebagai utusan Allah, untuk menyampaikan ajaran kebenaran tersebut.
Sejalan dengan pembahasan di atas bahwa ayat-ayat Al-Quran ada kalanya ditrunkan sebagai jawaban atas pertanyaan yang dihadapkan pada Nabi Muhammad, dan beliau mengetahui jawabannya secara pasti, maka segeralah jibril menurunkan ayat sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut. Dengan pertanyaan tersebut, merupakan sebab turunnya ayat.
Salah satu contoh pertanyaan yang menjadi sebab turunnya ayat adalah pertanyaan bangsa Yahudi Madinah kepada Nabi SAW.,tentang ruh dan beliau belum dapat menjelaskannya dengan baik kepada mereka. Lalu turunlah ayat ke 85 Surah Al-Isra, yang berbunyi :
štRqè=t«ó¡ourÇ`tãÇyr9$#(È@è%ßyr9$#ô`ÏB̍øBr&În1u!$tBurOçFÏ?ré&z`ÏiBÉOù=Ïèø9$#žwÎ)WxŠÎ=s%ÇÑÎÈ    
Artinya :” dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu Termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit". (Al-Isra’: 85)[6]
Menurut bahasa Asbabun Nuzul berarti turunya ayat-ayat Al-Qur’an . Al-Qur’an di turunkan oleh Allah SWT. Kepada nabi Muhammad SAW. Secara berangsur-angsur lebih kurang 23 tahun. Al-Qur’an diturunkan untuk memperbaki akidah, ibadah, akhlaq dan pergaulan manusia. Yang sudah menyimpang dari  kebenaran.

1.2              Cara Mengetahui Asbabun Nuzul
Yang mempunyai otoritas untuk mengungkapkan asbab nuzulayat-ayat Al-Quran adalah para sahabat Nabi, karena merekalah yang menyaksikan turunnya ayat-ayat Al-Quran tersebut. Dengan demikian, pelacakan asbab nuzul harus diakukan dengan mencari dan mempelajari perkataan-perkataan sahabat yang mengungkapkan proses turunnya ayat-ayat Al-Quran itu,atau riwayat-riwayat yang bermuara minimal para sahabat.
Kalau perkataan sahabat tersebut juga mengungkapkan tentang perkataan atau perbuatan Rasulullah yang berhubungan dengan turunnya ayat-ayat Al-Quran, maka kedudukannya menjadi hadis marfu, dan sangat berpeluang untuk memperoleh kualitas hadis sahih. Tetapi, kalau perkataan mereka itu, tidak menyinggung sedikitpun tentang Rasulullah, maka hadisnya menjadi mauquf. Oleh sebab itu, wajar kalau para sarjana ilmu Al-quran, kemudian menyimpulkan bahwa hadis-hadis tentang asbab nuzul itu, pada umumnya lemah karena tidak sampai pada Rasulullah.
Akan tetapi hadis-hadis tentang asbab nuzul tidak menyangkut tentang ajaran keagamaan, tetapi sekedar mengemukakan tentang latar belakang, atau berbagai peristiwa yang mengiringi turunnya ayat. Oleh sebab itu, kendati lemah, hadis-hadis tersebut dapat digunakan, sebagai bahan referensi untuk memahami pesan-pesan ayat Al-Quran.

Cara-cara melihat ungkapan asbab nuzul, secara umum disimpulkan oleh para ulama ada empat yaitu:
1.Diungkapkan dengan kata-kata sebab
2.Diungkapkan dengan kata fa ( maka )
3.Diungkapkan dengan kata nuzuli fi ...
4.Tidak diungkapkan dengan simbol-simbol kata di atas,tetapi alur ceritanya menunjukkan sebagai ungkapan asbab nuzul [7]
Para sahabat yang menyaksikan proses turunnya ayat, terkadang mengungkapkan peristiwa itu dengan kata-kata sababu nuzul al ayat każa ...( sebab turunnya ayat ini begini ... ). Kalau sahabat mengungkapkan simbol tersebut, jelas sekali bahwa sebab nuzulnya itu sebagaimana yang ia kemukakan itu.
Kemudian ada pula dari kebiasaan mereka itu mengemukakan dengan kata-kata fa ( maka ), dalam kontes pengungkapan peristiwanya. Seusai mengemukakan peristiwanya itu, lalu mereka mengatakan fanuzilat hażihi al-ayat fi każa, ... Kalau mereka mengatakan dengan simbol kata tersebut, maka perkataanya itu juga jelas mengemukakan asbab nuzul ayat yang diceritakannya.
Disamping itu ada kebiasaan sahabat yang mengemukakan asbab nuzul ayat itu dengan perkataan nuzilat hażihi al-ayat fi każa ... Dan terkadang pula mereka tidak mengemukakannnya dengan simbol kata-kata yang menunjukkan sebab turunya ayat, tetapi mereka hanya bercerita tentang sebuah peristiwa, lalu mengemukakan ayat yang diturunkan dalam peristiwa tersebut.

2.3 Manfaat Mengetahui Asbabun Nuzul
Banyak manfaat mengetahui sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur’an diantaranya akan memantapkan memberi makna dan menghilangkan kesulitan atau keraguan menfsirkannya. Ibnu Taimiyah berkata “ mengetahui sebab turunnya ayat Al-Quran menolong seseorang memahami makna ayat, karena mengetahui sebab turunnya itu memberikan dasar untuk mengetahui akibatnya” [8]   
Ada beberapa manfaat mengetahui asbab nuzul, secara rinci Al-Zarqani menyebutkan tujuh macam manfaat atau faidah,  sebagai berikut :
1.      Pengetahuan tentang asbab nuzul membawa kepada pengetahuan tentang rahasia dan tujuan Allah secara khusus mensyariatkan agama-Nya melalui Al-Quran. Pengetahuan yang demikian akan memberi manfaat baik bagi orang mukmin atau non mukmin. Orang mukmin akan bertambah keimanannya dan mempunyai hasrat yang keras untuk menerapkan hukum Allah dan mengamalkan kitabnya.
Sebagai contoh adalah syariat tentang pengharaman minuman keras. Menurut Muhammad Ali Al-Shabuni pengharaman minuman keras berlangsng melalui empat tahap ,tahap pertama Allah mengharamkan minuan keras secara tidak langsung,tahap kedua memalingkan secara langsung dari padanya,mengharamkan secara parsial, keempat pengharaman secara total.[9]
2.      Pengetahuan tentang asbab nuzul membantu dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitan. Hal ini senada dengan pernyataan Ibnu Daqiq Al Id ia berkata “ Ketrerangan tentang sebab turunnya ayat merupakan jalan kuat untuk memahami makna-makna Al-Quran”.[10] Diantara contohnya ialah ayat ke 158 dari Suah Al-Baqarah kalau tidak dibantu dengan pelacakan asbab nuzulnya, pemahaman dan penafsiaran ayat tersebut bisa keliru. Ayat tersebut berbunyi :
¨bÎ)$xÿ¢Á9$#nouröyJø9$#ur`ÏB̍ͬ!$yèx©«!$#(ô`yJsù¢kym|MøŠt7ø9$#Írr&tyJtFôã$#Ÿxsùyy$oYã_Ïmøn=tãbr&š§q©Ütƒ$yJÎgÎ/4`tBurtí§qsÜs?#ZŽöyz¨bÎ*sù©!$#íÏ.$x©íOŠÎ=tã  
Artinya : Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. dan Barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha mengetahui.( Al-Baqarah : 158)[11]
Dengan kata Fala Junaha, dapat diartikan bahwa rukun sai ibadah ( boleh) dan tidak mengikat. Oleh sebab itu Urwah salah seorang sahabat Nabi pernah berpendapat bahwa sai itu ibadah, dan tidak mengikat. Akan tetapi, kemudian dikritik oleh Aisyah, karena menurutnya, ayat tersebut diturunkan sehubungan dengan pertanyaan orang-orang Ansar pada Rasulullah, tentang sai antara safa dan marwa,karena mereka sebelumnya tidak punya tradisi sai saat melakukan ritus ,pada zaman islamnya. Sehubungan dengan pernyataan mereka inilah ayat tersebut diturunkan, dan Rasulullah mewajibkan melakukan sai antara kedua bukit tersebut.
3.      Pengetahuan asbab nuzul dapat menolak dugaan adanya hasr atau pembatasan dalam ayat yang menurut lahirnya mengandung hasr atau pembatasan, Seperti firman Allah:
@è%HwßÉ`r&Îû!$tBzÓÇrré&¥n<Î)$·B§ptèC4n?tã5OÏã$sÛÿ¼çmßJyèôÜtƒHwÎ)br&šcqä3tƒºptGøŠtB÷rr&$YByŠ%·nqàÿó¡¨B÷rr&zNóss99ƒÍ\Åz¼çm¯RÎ*sùê[ô_Í÷rr&$¸)ó¡Ïù¨@Ïdé&ÎŽötóÏ9«!$#¾ÏmÎ/
Artinya: Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. " ( Al-An’am : 145)[12]
Imam Syafi’i berpendapat bahwa hasr (pembatasan) dalam ayat ini tidak termasuk dalam maksud itu sendiri. Untuk menolak adanya hasr (pembatasan) dalam ayat ini, ia mengemukakan alasan bahwa sehubungan dengan sikap orang-orang kafir yang suka mengharamkan kecuali apa yang di halalkan oleh Allah dan meng halalkan Apa yang di haramkan oleh-Nya. Hal ini karena penentangan mereka terhadap Allah dan Rasul-Nya.[13]
4.      Pengetahuan tentang asbab nuzul dapat meng hususkan (takhsis) hukum pada sebab menurut ulama’ yang memandang bahwa yang mesti diperhatikan adalah kehususan sebab dan bukan keumuman lafal.[14]
5.      Dengan mempelajari asbab nuzul diketahui pula bahwa sebab turun ayat ini tidak pernah dari hukum yang terkandung dalam ayat tersebut sekalipun datang mukhasisnya ( yang mengkhususkan ).[15]
6.      Denga asbab nuzul, di ketahui orang yang ayat tertentu turun padanya secara tepat sehinga tidak terjadi kesamaran bisa membawa penuduhan terhadap orang yang tidak bersalah dan pembebasan orang yang salah.[16]
7.      Pengetahuan tentang asbab nuzul akan mempermudah orang yang meng hafal Al-Qur’an serta memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya jika mengetahui sebab turunya.[17]

PENUTUP
Dari uraian di atas kesimpulanya bahwa pengertian dari asbab nuzul ayat itu ada dua, yaitu menurut kebahasaan yang berasal dari kata Nuzul,nazala,danal inzal yang berarti turunnya sesuatu dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah. Dan menurut istilah adalah berbagai peristiwa baik berupa pertnyaan maupun kasus-kasus tertentu yang menyebabkan ayat-ayat Al-Qur’an itu diturunkan saat terjadinya peristiwa tersebut, untuk menjelaskan ketentuan hukumnya.
Cara-cara melihat ungkapan asbab nuzul, secara umum disimpulkan oleh para ulama ada empat yaitu:
Diungkapkan dengan kata-kata sebab, Diungkapkan dengan kata  fa” ( maka ), dan Diungkapkan dengan kata “nuzuli fi” ... Tidak diungkapkan dengan simbol-simbol kata di atas,tetapi alur ceritanya menunjukkan sebagai ungkapan asbab nuzul.
Dan asbab nuzulsuatu ayat mempunyai banyak manfaat untuk kehidupan ummat manusia di ini, salah satunya adalah sebagai landasan-landasan suatu penetapan hukum dan masih banyak lainya.

PUSTAKA
·         Ash-Shiddieqy, Tengku Muhammad Habsi, Ilmu-Ilmu Al Qur’an, Pustaka Rizki putra, Semarang, 2009.
·         Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Pustaka Agung Harapan, Surabaya ,2006.
·         Rosyada, Dede, Al-Quran Hadis, Dirjen Bimbaga Islam, Jakarta, 1998.
·         As-Suyuti, Jalaluddin,  Lubabun Nukul Fi Asbabun Nuzul,  Darul Ihya Indonesia , Rembang, tanpa tahun.
·         Syadali, Drs.H.Ahmad, Rofi’i, Drs.H.Ahmad, Ulumul Quran I, CV.Pustaka Setia, Bandung, 1997.



[1]Prof. Dr. Tengku Muhammad Habsi Ash-Shiddieqy, Ilmu-Ilmu Al Qur’an, Pustaka Rizki putra, semarang, 2009, hlm 13
[2]Ibid hlm 14
[3] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya Pustaka Agung Harapan,2006 , Surabaya hlm 478
[4] Dede Rosyada,Al-Quran Hadis, Dirjen Bimbaga Islam,1998, Jakarta, hlm 69
[5] Ibid
[6] Departemen Agama RI,Op.cit., hlm 396
[7] Dede Rosyada, Op. cit.,hlm 76
[8] Jalaluddin As-Suyuti, Lubabun Nukul Fi Asbabun Nuzul,  Darul Ihya Indonesia , Rembang, tanpa tahun, hlm 6
[9] Drs.H.Ahmad Syadali, M.A dan Drs.H.Ahmad Rofi’i, Ulumul Quran I, CV.Pustaka Setia, Bandung, 1997 ,hlm 116-119
[10] Jalaluddin As-suyuti, loc.cit
[11] Departemen Agama RI,Op.cit., hlm 30
[12] Departemen Agama RI,Op.cit., hlm 198
[13] Drs.H.Ahmad Syadali, M.A dan Drs.H.Ahmad Rofi’i, Op.cit., hlm 127
[14] Ibid hlm 128
[15] Ibid hlm 129
[16] Ibid hlm 131
[17] Ibid hlm 132